Luwu, Portal News – Usai Pemberitaan Media Portal News di terbitkan dengan beragam tanggapan akhirnya Tokoh Masyarakat Luwu Tabi Pasengong angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Luwu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus mafia tanah yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Etik.
Menurut Tabi, warga kecamatan Suli Barat yang daerahnya rawan bencana banjir mengungkapkan bahwa kasus ini diduga tidak hanya melibatkan Mantan Kepala Desa Ranteballa Etik sebagai pelaku tunggal, melainkan dugaan ada pihak-pihak lain yang turut bermain dalam praktik mafia tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak Cepat, transparan dan objektif dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Ini bukan hanya soal satu orang. Jika ada indikasi kuat adanya keterlibatan pihak-pihak lain, maka wajib hukum untuk menelusuri dan memprosesnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Tabi kepada redaksi Media Portal News saat di mintai tanggapannya. Rabu (3/7/2025) melalui akun WhatsApp-nya sekira pukul 15:30 (WITA) Siang.
Desakan ini muncul setelah pemberitaan dari Media Portal News dengan judul “Pihak Kejari Luwu Benarkan Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Dinyatakan P21” yang terbit pada 2 Juli 2025. Dalam berita tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menyatakan bahwa berkas perkara mantan Kades Ranteballa telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Lanjut pria kelahiran Kecamatan Suli Barat ini juga menilai bahwa penanganan kasus ini harus disertai dengan penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan adanya jaringan mafia tanah di wilayah tersebut.