Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejahatan

Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala Toraja

27
×

Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala Toraja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Maling Spesialis Tabung Gas Diringkus, Pelakunya Ternyata Warga Nanggala

Example 300x600

PORTAL NEWS —  Seorang pria berinisial YL alias IL (32) warga Lembang Basokan Kecamatan Nanggala, yang merupakan pencuri spesialis tabung gas LPG ukuran 3 Kilo, diamankan pada Selasa malam (24/10/23).

IL diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara gegara terlibat aksi pencurian tabung gas LPG di 3 lokasi berbeda.

Tiga lokasi tempat IL beraksi antara lain Jalan Poros Sa’Dan Kecamatan Tallunglipu, Jalan Serang Kecamatan Tallunglipu, dan di wilayah Malango’ Kecamatan Rantepao.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH kepada awak media mengatakan, pria terduga pelaku itu ditangkap berdasarkan LP/276/X/2023/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 12 Oktober 2023.

Adapun kronologi dan modus operandi Pelaku IL, pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 10.30 WITA itu ialah saat itu Pelaku IL masuk ke sebuah kios kecil milik Pelapor Herman Untung yang dalam keadaan tertutup.

Disitu, IL membawa kabur lima buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kilo.

Pihak polisi setelah menerima pengaduan Pelapor langsung tancap gas.

Penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pun dilakukan. 

Salah satu penyelidikan dilakukan di TKP untuk mencari petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, akhirnya pelaku YL alias IL (32) berhasil kami amankan saat Pelaku sembunyi di wilayah Tagari Tallunglipu Kec. Tallung Lipu Kab. Toraja Utara, walaupun Pelaku sempat melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim. 

Aris mengatakan, saat ini Pelaku masih ditangani dan dilakukan pengembangan kasus apakah tersangka ini dalam melakukan tindak pidana pencurian gas elpiji bergerak sendiri atau ada komplotannya.

“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara untuk dilakukan pengembangan kasus ini selanjutnya. Dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” jelas dia. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *