Makassar, Portal News – Kuasa hukum dari Media Portal News, Muhammad Sirul Haq, mengungkapkan rencana untuk melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu ke aparat penegak hukum di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan ini terkait dengan dugaan mark up anggaran media dan anggaran-anggaran lainnya yang dikelola oleh Dinas Kominfo Luwu pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Sirul menilai bahwa anggaran tersebut tidak transparan dan berpotensi melibatkan praktik kongkalikong yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Haq menegaskan bahwa tindakan tidak transparan ini dapat merugikan negara serta masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan ini bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kami di Media Portal News untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang masih marak di berbagai instansi pemerintahan.
“Usai lebaran kami akan laporkan Pejakabt Pemkab luwu dalam Hal ini Dinas Kominfo Luwu, sebagai bagian dari upaya mengawal dan menjaga prinsip-prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Kami tidak bisa tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Dinas Kominfo Luwu, kami akan segera melaporkan Kepala Dinas Kominfo Luwu kepada pihak berwenang, agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku KKN di negeri ini,” ungkap Sirul Haq saat ditemui di kantor Media Portal News di Makassar. Rabu (2/4/2025).
Lanjut Ketua DPD FERARI SULSEL ini, menambahkan bahwa dugaan mark up anggaran yang terjadi di Dinas Kominfo Luwu tidak hanya terkait dengan anggaran media, namun juga mencakup berbagai anggaran lainnya yang tidak dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya menyayangkan minimnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran, yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang terlibat.
“Dinas Kominfo harus menjalankan tugasnya dengan baik dan akuntabel, terutama dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Kami berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kominfo Luwu ini,” tambah Haq.
Langkah hukum ini, menurut Direktur LKBH Makassar, Adv Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL juga merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN yang masih saja terjadi di berbagai sektor pemerintahan.
Ia berharap agar laporan yang akan disampaikan kepada Polda Sulsel nanti dapat menjadi bukti keseriusan dalam memberantas praktek penyalahgunaan anggaran di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Luwu yang bersangkutan hingga saat ini belum memberikan komentar terkait tranbsparansi anggaran yang sudah dilayangkan. Namun, Haq memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.