Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KRIMINAL

Pengedar Uang Palsu Diringkus Anggota Reskrim Dirumahnnya

10
×

Pengedar Uang Palsu Diringkus Anggota Reskrim Dirumahnnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pengedar Uang Palsu

 

Example 300x600

Parepare, Portal News – Mengedar uang palsu, pemuda di Kota
Parepare. Diringkus anggota reskrim Polsek Ujung, Kota Parepare, Provinsi
Sulawesi Selatan.

 

Dari keterangan yang dihimpun wartawan media portal news,
pihaknnya mengamankan pelaku pemalsuan uang beserta barang bukti.

 

Yakni, 1 buah printer, 1 buah laptop, 1 buah flashdisk, 22
uang pecahan Rp.100.000 siap edar, dan 27 lembar uang pecahan Rp. 100.000 belum
terpisah.

 

Berdasarkan laporan warga, Asmira (21/1/2021) sekitar pukul
17.00 (WITA).

 

Pelaku singgah di kios kecil dengan membeli sebungkus rokok
dengan menggunakan uang pecahan Rp.100.000,- yang diduga palsu menurutnya.

 

Atas kejadian tersebut korban, langsung melapor ke Polsek
Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.



Pengedar Uang PalsuDirumahnnya

Setelah anggota reskrim menerima laporan Asmira, Polsek Ujung
langsung melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut.

 

Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kanit 1 reskrim yang
dipimpin oleh Iptu Trisno, SH dirumahnya, di jalan Latasakka Kelurahan Lumpue,
Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (25/1/2021).

 

Pelaku yang bernama Aswar alias bobo (37 tahun), telah
melakukan aksinya selama kurang lebih sebulan di kota parepare.

 

“Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup saya
“, Ungkap Bobo kepada polsek ujung. Rabu (27/1/2021).

 

Diketahui bahwa Bobo telah menghabiskan dan membagikan dalam
tanda kurung selama kurang lebih 20 hari.

 

Saat ini Bobo dikenakan sanksi undang undang No. 7 tahun 2011
tentang mata uang pasal 36 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

 

Penulis: Muh Dzulkifly

Editor: Esse

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *