Mereka menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan meminta agar pengadilan mengambil keputusan yang adil.
Dalam wawancara pada Minggu, 30 Maret 2025, Ratna Kahali SH, salah satu kuasa hukum R, menyatakan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan sangat tendensius.

“Dua alat bukti yang diajukan penyidik tidak cukup untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. R tidak pernah membunuh suaminya. Berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Jalan Aroepala Gowa, penyebab kematian suaminya adalah serangan jantung, bukan tindak kekerasan,” tegasnya. pada hari Minggu 30 Maret 2025.